Dasar hukum bank garansi di Indonesia terutama bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya mengenai perjanjian penanggungan atau borgtocht yang diatur dalam Pasal 1820 hingga Pasal 1850 KUHPerdata. Selain itu, ada juga Peraturan Bank Indonesia (BI) yang mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan bank garansi.
Penjelasan Lebih Detail:
KUHPerdata (Pasal 1820-1850):
Bagian ini mengatur prinsip dasar perjanjian penanggungan, yang menjadi dasar hukum utama bagi bank garansi. Dalam konteks ini, bank bertindak sebagai penanggung (borg) yang menjamin pemenuhan kewajiban nasabahnya kepada pihak ketiga (kreditur).
Peraturan Bank Indonesia (BI):
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 23/7/UKU/1991: Aturan ini mengatur secara lebih teknis mengenai pemberian bank garansi oleh bank, termasuk bentuk-bentuk garansi yang dapat diterbitkan.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI): SKBI, seperti SKBI No. 23/88/KEP/DIR/1991, mengatur ketentuan lebih lanjut terkait pemberian bank garansi.
Unsur-unsur Bank Garansi:
Dalam perjanjian bank garansi, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu bank sebagai penerbit garansi, nasabah yang dijamin, dan pihak ketiga yang menerima jaminan (beneficiary).
Fungsi Bank Garansi:
Bank garansi berfungsi sebagai jaminan yang diberikan oleh bank untuk meyakinkan pihak ketiga bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah jika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Penerapan di Berbagai Sektor:
Bank garansi banyak digunakan dalam berbagai transaksi, seperti proyek konstruksi, pengadaan barang dan jasa, serta tender.
Karakteristik Bank Garansi:
Bank garansi memiliki beberapa karakteristik, antara lain bersifat tertulis, memberikan jaminan pembayaran, dan dapat dicairkan jika terjadi wanprestasi (kegagalan memenuhi kewajiban).
Dengan demikian, bank garansi memiliki dasar hukum yang kuat dari KUHPerdata dan diperkuat oleh peraturan-peraturan Bank Indonesia yang mengatur pelaksanaannya.
Selanjutnya Baca PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK GARANSI ? >> Klik Disini <<