- Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
- Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Sabtu, 12 Juli 2025
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal,
yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee
untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan
ketentuan didalam kontrak.
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal
akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila
Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa
dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee
sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima
Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum
sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh
Principal kepada Obligee.
Adapun
kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap
pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang
Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun
2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan
proyek.
Info Selanjutnya :SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI DENGAN BEBERAPA PROSEDUR
-
Bank Garansi adalah jenis jaminan yang digunakan dalam dunia bisnis untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau ...
-
JASA PELAYANAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND PRIMACO GARANSI a dalah Konsultan dan Jasa Pembuatan Penerbitan Bank Garansi Dan Surety Bond.Pe...
-
PRIMACO Garansi adalah pelayanan khusus jasa bank garansi dan surty bond yang disediakan oleh PRIMACO Garansi. Bank Garansi dan Surty Bo...
-
Surety Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan untuk melindungi pemilik proyek (obligee) dar...
-
Bank Garansi dan Surety Bond adalah dua jenis jaminan yang umum digunakan dalam dunia bisnis, khususnya dalam proyek konstruksi, untuk mem...