Sabtu, 12 Juli 2025

JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
     
  • Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.  
  • Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

 

PENERBITAN JAMINAN SURETY BOND  ASURANSI :

 

JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
 


SYARAT BANK GARANSI DAN SURETY BOND

SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI DENGAN BEBERAPA PROSEDUR

SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI 1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan : Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calo...

PENERBIT

 
 
PRIMACO GARANSI
-------- Akhirnya... Kami ingin mengucapkan terima kasih atas kunjungan anda ke website ini, semoga banyak hal yang bermanfaat dapat anda temukan pada website PRIMACO GARANSI kami, terkhusus untuk perusahaan Bank dan Asuransi yang menjadi terdepan dan terpercaya serta untuk kemajuan negeri ini di bidang penjaminan Sistem Informasi. Wassalam. -------