Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Dasar hukum bank garansi terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan perundang-undangan terkait perbankan, seperti Surat Edaran Bank Indonesia.
Pengertian Bank Garansi:
Bank garansi adalah suatu bentuk janji tertulis dari bank yang menyatakan kesanggupannya untuk membayar sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan jika pihak yang dijamin (nasabah bank) wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Secara sederhana, bank garansi berfungsi sebagai jaminan bahwa bank akan mengganti kerugian penerima jaminan jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Dasar Hukum Bank Garansi:
1.KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23):
KUHPerdata mengatur prinsip-prinsip umum mengenai jaminan, termasuk jaminan yang diberikan oleh bank.
2. Peraturan Perundang-undangan Terkait Perbankan:
Terdapat beberapa peraturan Bank Indonesia (BI) yang mengatur mengenai pemberian jaminan oleh bank, seperti Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 11/110/KEP/DIR/UPPB tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank.
3. Uniform Rules for Demand Guarantees (URDG):
Bank garansi juga merujuk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam URDG, terutama dalam konteks bank garansi yang berbentuk demand guarantee.
Pentingnya Bank Garansi:
Bagi penerima jaminan (beneficiary), bank garansi memberikan kepastian dan rasa aman bahwa kewajiban pihak yang dijamin akan terpenuhi.
Bagi pihak yang dijamin (applicant), bank garansi membantu dalam mendapatkan kepercayaan dari pihak lain untuk melakukan transaksi atau proyek tertentu.
Bagi bank, bank garansi merupakan salah satu produk perbankan yang dapat memberikan keuntungan melalui biaya administrasi dan provisi yang dikenakan kepada nasabah.
Dalam praktiknya, bank garansi memiliki berbagai bentuk dan tujuan, seperti bid bond untuk tender, performance bond untuk pelaksanaan proyek, atau advance payment bond untuk jaminan uang muka.