Sabtu, 12 Juli 2025

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.

  • Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
  • Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan  .
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama

Keterangan :

Agunan / Cash Collateral 0 % - 10 % dari Nilai Jaminan

(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan)

 

PENERBITAN JAMINAN SURETY BOND  ASURANSI :

 

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
 
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
 

SYARAT BANK GARANSI DAN SURETY BOND

SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI DENGAN BEBERAPA PROSEDUR

SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI 1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan : Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calo...

PENERBIT

 
 
PRIMACO GARANSI
-------- Akhirnya... Kami ingin mengucapkan terima kasih atas kunjungan anda ke website ini, semoga banyak hal yang bermanfaat dapat anda temukan pada website PRIMACO GARANSI kami, terkhusus untuk perusahaan Bank dan Asuransi yang menjadi terdepan dan terpercaya serta untuk kemajuan negeri ini di bidang penjaminan Sistem Informasi. Wassalam. -------