Jenis Jaminan Bank Garansi dan Asurani yang Ditawarkan PRIMACO Garansi :
Jaminan Penawaran (Bid Bond) : Digunakan untuk mengikuti tender atau lelang.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) : Menjamin pelaksanaan suatu pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) : Menjamin pengembalian uang muka yang telah dibayarkan oleh pihak penerima pekerjaan.
Jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond) : Menjamin pemeliharaan pekerjaan setelah selesai masa pemeliharaan.
Manfaat Bank Garansi dan Asuransi Surety Bond :
- Meningkatkan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi bisnis.
- Memberikan jaminan keamanan bagi penerima garansi bahwa kewajiban pemohon garansi akan terpenuhi.
- Memperlancar proses bisnis karena adanya jaminan dari bank.
Proses Pengajuan:
- Pemohon mengajukan permohonan bank garansi atau asuransi surety bond kepada PRIMACO Garansi. Baca Lebih Lenkap Klik disini >> SYARAT PENERBITAN <<
- PRIMACO Garansi akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap permohonan tersebut.
- Jika disetujui, biaya administrasi berikut pembiyaan rate bank garansi dan surety bond (Asuransi) dapat di negosiasikan sesuai kesepakatan pada awal pengajuan permohonan jaminan. PRIMACO akan menerbitkan bank garansi atas nama pemohon.
- Bank garansi kemudian diserahkan kepada penerima garansi.
Penting untuk diperhatikan :
- Bank garansi diterbitkan berdasarkan perjanjian antara pemohon dan penerima garansi.
- Bank garansi memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
- Pencairan bank garansi hanya dapat dilakukan jika pemohon wanprestasi (tidak memenuhi kewajibannya).
Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan bank garansi atau asuransi surety bond jasa layanan PRIMACO Garansi, Anda dapat menghubungi langsung kantor operasional PRIMACO GARANSI atau melalui telpon dan email situs web resmi WWW.PRIMACOGARANSI.COM