Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal
untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh
Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber
dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.- Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri
(ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang
berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah
ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
- Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia
Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja
Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS
(Harga Penawaran Sementara).
- Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan
yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja
Syarat-syarat (RKS).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum
sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan
Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja
Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 % - 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)
PENERBITAN JAMINAN SURETY BOND ASURANSI :
JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh
Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti
pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan
sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila
tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih
antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya
maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah
prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak
mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang
merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari
nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan
dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah
mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan
kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan
kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company