Surety Bond : adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan untuk melindungi pemilik proyek (obligee) dari kerugian yang disebabkan oleh kegagalan kontraktor (principal) dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Penerbit:Perusahaan Asuransi BUMN dan Asuransi Swasta - Lembaga Penjaminan (surety).
Tujuan:
Memberikan jaminan kepada pemilik proyek bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan jika tidak, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian.
Pihak yang terlibat:
Ada tiga pihak dalam surety bond: pemilik proyek (obligee), kontraktor (principal), dan perusahaan asuransi (surety).
Perbedaan Utama:
Penerbit: Bank (bank garansi) vs. Perusahaan Asuransi/Lembaga Penjaminan (surety bond).
- Mekanisme: Bank garansi melibatkan jaminan langsung dari bank, sementara surety bond melibatkan proses klaim dan ganti rugi dari perusahaan asuransi.
- Biaya: Biaya penerbitan surety bond umumnya lebih rendah dibandingkan bank garansi, karena adanya proses klaim dan ganti rugi.




