Surety Bond adalah jaminan yang diterbitkan
oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan untuk melindungi
pemilik proyek (obligee) dari kerugian yang disebabkan oleh kegagalan
kontraktor (principal) dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Penerbit:
Perusahaan Asuransi BUMN dan Asuransi Swasta - Lembaga Penjaminan (surety).
Tujuan:
Memberikan
jaminan kepada pemilik proyek bahwa kontraktor akan menyelesaikan
pekerjaan sesuai kontrak, dan jika tidak, perusahaan asuransi akan
menanggung kerugian.
Pihak yang terlibat:
Ada tiga pihak dalam surety bond: pemilik proyek (obligee), kontraktor (principal), dan perusahaan asuransi (surety).
Perbedaan Utama:
Penerbit: Bank (bank garansi) vs. Perusahaan Asuransi/Lembaga Penjaminan (surety bond).
- Mekanisme: Bank garansi melibatkan jaminan langsung dari bank, sementara surety bond melibatkan proses klaim dan ganti rugi dari perusahaan asuransi.
- Biaya: Biaya penerbitan surety bond umumnya lebih rendah dibandingkan bank garansi, karena adanya proses klaim dan ganti rugi.