Primaco sebagai jasa penerbitan jaminan untuk membantu perusahaan atau individu dalam mendapatkan jaminan dari bank atau perusahaan asuransi., Jaminan Bank Garansi dan Surety Bond untuk berbagai keperluan, seperti tender, proyek, atau transaksi bisnis lainnya, sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban
Jenis Jaminan Diterbitkan :
Bank Garansi :
Jaminan yang diterbitkan oleh Bank BUMN atau Swasta
Surety Bond :
Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan Asuransi BUMN atau Swasta
Produk Jenis Jaminan Jasa Primaco Garansi :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond) : Jaminan yang diperlukan dalam proses tender, menjamin bahwa peserta tender akan memenuhi persyaratan jika ditunjuk sebagai pemenan
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) : Jaminan yang menjamin bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) :Jaminan yang melindungi pembayar uang muka dari risiko wanprestasi jika proyek tidak berjalan sesuai rencana
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) : Jaminan yang menjamin pemeliharaan proyek setelah selesa






Ditinjau dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi, ditentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sejalan dengan pengertian diatas, pemberian bank garansi harus dilakukan sesuai dengan filosofi dan proses pemberian kredit, baik menyangkut analisis kelayakan dan analisis risiko maupun ketentuan kewenangan memutus.
Jenis Bank Garansi ....
Yaitu. Garansi dalam bentuk warkat
Yaitu bank garansi yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar bagi bank terhadap pihak yang menerima garansi ....
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (baik perorangan maupun perusahaan yang biasa disebut dengan Beneficiary ) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban ....







